Tiga Billboard di Cinere Dirobohkan
Dinilai melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok merobohkan tiga papan reklame (billboard) di Cinere dan Limo, Depok, Jawa Barat. Ketiga Billboard itu adalah Ganesha Operation, Soto Kudus Kauman, dan Perumahan Modern Hills.
Menurut Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Depok, Diki Erwin, pihaknya melakukan tindakan ini atas dasar UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan para pemilik Billboard terkait UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame.
“Dengan adanya dasar itu, kami tak segan-segan menertibkan billboard liar,” tegas Diki kepada wartawan, Rabu (11/1).
rw/hmi/rd
ilustrasi: troy







