Depok Kota ke-17 Yang Kelola Pajak Sendiri
Kota Depok, Jawa Barat menjadi kota ke-17 yang mengelola sendiri Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) di Indonesia.
Ini disampaikan langsung oleh Cucu Supriatna, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bank Jabar Banten (BJB) di Balaikota Depok, Senin (2/1).
“Depok merupakan Kota ke-17 se-indonesia yang melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan Kota,” ujarnya kepada wartawan.
Beliau juga menambahkan bahwa, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang- undang, nantinya pajak yang diperoleh berfungsi sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah diberikan kewenangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan.
Imam Faturahman







